NAGARI SEBAGAI UNIT KESATUAN KEAMANAN DAN PERTAHANAN
Oleh : Mochtar Naim
Dari empat fungsi utama Nagari yang terlembaga di Minangkabau dan Sumatera Barat sekarang ini, termasuk Nagari sebagai unit kesatuan Keamanan dan Pertahanan. Tiga yang lainnya adalah: (1) Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan di tingkat terendah seperti Desa di Jawa dalam konteks NKRI sekarang ini; (2) Nagari sebagai unit kesatuan Adat dan Sosial-Budaya; dan (3) Nagari sebagai unit kesatuan ekonomi.
Nagari sebagai unit kesatuan keamanan dan pengamanan serta pertahanan merupakan bahagian yang tidak bisa dipisahkan dan dilepaskan dari Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan dan dua yang lainnya. Sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan maka Nagari pun mengatur aspek keamanan dan pengamanan serta pertahanan secara otonom sesuai dengan sifat Nagari yang coraknya juga otonom seperti selama ini. Karenanya orang tidak akan menemukan ada perangkat kepolisian apalagi kemiliteran sebagai aparat dari Nagari di Nagari. Orang baru menemukan aparat kepolisian dan kemiliteran di Kecamatan dan Kabupaten dst ke atas. Hanya karena Nagari seperti juga Desa adalah bahagian dari wilayah Resor Kecamatan dan Kabupaten, maka Kepolisian di mana diperlukan akan turun ke Nagari seperti juga ke Desa yang sifatnya ad hoc dan insidental. Bantuan pada Kepolisian dimintakan kalau sudah tidak bisa ditangani langsung sendiri. Secara internal di Nagari urusan keamanan dan pertahanan dilakukan sendiri oleh Nagari sebagai bahagian dari sistem berNagari. Prinsip yang dipakai adalah: “Padi dikebat dengan daunnya.” Baca selengkapnya…